Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Muhammadiyah Lampung Timur: Pengeras Suara hanya untuk Azan

SUKADANA (17/5/2019) - Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Lampung Timur setuju ada pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, sesuai sur...

SUKADANA (17/5/2019) - Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Lampung Timur setuju ada pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, sesuai surat edaran Kementerian Agama. Pengeras suara hanya boleh digunakan saat azan tapi tidak untuk membaca Al Quran atau tadarus saat Ramadhan.

"Prinsipnya memang harus seperti itu, membaca Quran tidak perlu keras-keras pakai pengeras suara kecuali mengumandangkan azan agar semua orang bisa mendengar," kata Sekretaris Pengurus Muhammadiyah Lampung Timur Aris Sakirun, Kamis, 16 Mei 2019.

Namun, kata Aris, yang jadi persoalan bukan faktor itu hingga menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah mengeluarkan pembatasan tersebut saat suhu politik sedang tinggi yakni Pemilu 2019.

"Ini yang jadi masalah, waktu yang tidak tepat. Jika dikeluarkan dalam situasi normal mungkin tak ada masalah," ujarnya.

Aris mengatakan, mencontoh di Masjid Haram Mekah maupun Masjid Nabawi, tak ada yang membaca Quran keras, kecuali orang yang belajar.

"Di sana pun tidak ada puji-pujian karena dinilai mengganggu orang beribadah. Sebaiknya kita mengamini surat edaran itu kecuali untuk azan. Sesuai adab penggunaan pengeras suara hanya untuk azan," kata dia.

www.lampungtelevisi.com

Iklan Halaman Depan